A.PENGERTIAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Hubungan
internasional yang merupakan hubungan antarnegara pada dsarnya adalah hubungan
hukum .ini berarti hubungan internasional telah melahirkan hak dan
kewajiban anatrsubjek hukum (negara) yang saling berhubungan .dan lazimnya hal
demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan defacto tetap (konsoler) sampai pad akhirnya berupa de
jure penuh (perwakilan diplomatik ) yang bersfat bilateral .
Seperti halnya
pengertian hukum ,politik, dan ilmu-ilmu sosial lainnya ,pengertian perjanjian
internasional pun sangat beragam . berikut ini bebrapa pengertian ynag
dikemukakan oleh para ahli .
·
Prof
Dr.mochtar kusumatmadja ,sh.m
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yan g diadakan antarbangsa ynag bertujuan untuk
menciptakn akibat-akibat hukum tertentu .
·
Oppenheimer
–lauterpacht
Perjanjian adalh
suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkanhak dan kewajiban diantara
pihak-pihak yang mengadaknnya .
·
G.schwarzenberger
Perjanian
internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional
yang menimbulkan kewajiban –kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
.perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral
.subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga
negar-negara
·
Konfrensi
wina tahun 1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakn akibat-akibat hukum tertentu .tegasnya ,perjanjian
internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subjek hukum internasional .
B.PENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Klasifikasi perjanjian internasional dapat
dibedakan atas
·
Menurut subjeknya
a. Perjanjian antar negar yang dilakukan oleh
banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional
b. Perjanjian internasional antarnegara dan
subjek hukum internasionl lainnya seperti antara organisasi internasional tahta
suci (vatikan )dengan organisasi uni eropa
c. Perjanjian antar sesama subjek hukum
internasional sealin negra seperti antar suatu organisasi internasional dan
organisasi internasional lainnya .contoh:kerja sama ASEAN dan Uni eropa
·
Menurut isinya
a. Segi politis seperti pakta pertahanan dan
pakta perdamainan .Contoh :Nato , ANZUs dan SEATO.
b. Segi ekonomi seperti bantuan ekonomi dan
bantuan keuangan .contoh : CGI,IMF,IBRD dan sebaginya
c. Segi hukum seperti status kewarnegaraan
(indonesia-RRC) ekstradisi dan sebagainya
d. Segi batas wilayah seperti laut teritorial
,batas alam daratan dan sebagainya
e. Segi kesehatan seperti masalah karantina
,pemaggulangan penyakit aids dan sebagainnya .
·
Menurut proses /tahapan pembentukannya
a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat
melalui proses perundingan ,penandatngan dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat
melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakn
)kata persetujuan (agreement).
·
Menurut fungsinya
a. perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties )yaitu suatu perjanjian
yang melakukan ketentuan –ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyrakat
internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral )
b. perjanjian yang bersifat khusus (treaty
contract) yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajibn bagi negara-negara
yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral
C.ISTILAH-ISTILAH LAIN PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Pemberian berbagi istilah perjanjian internasional
(traktat)didasarkan pad tingkat pentingnya suatu perjamjian inter5nasional
serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara
yang mengadakan perjanjian.
NO
|
NAMA
|
URAIAN
|
KETERANAGAN
|
1
|
Traktat
(treaty)
|
Yaitu perjanjian paling formal persetujuan dari dua negara atau lebih
|
Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi
|
2
|
Konvensi
(convention)
|
Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan
dengan kebijakan tingkat tinggi
|
Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
|
3
|
Protkol
protocol
|
Yaitu persetujuana tidak resmi dan pad umumnya tidak dibuat oleh negara
|
Mengatur maslah –masalah tambahan sperti penafsiran klausal-klausal
tertentu
|
4
|
Persetujuan
(agreement)
|
Yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
|
Persetujuan tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau
konvensi
|
5
|
Perikatan
arrangement
|
Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat
sementara
|
Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi
|
6
|
Proses verbal
|
Yaitu catatan-catatan atau ringksan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan
konfrensi diplmatik atau catatan suatu
pemufakatan
|
Proses verbal tidak diratifikasi
|
7
|
Piagam statute
|
Yitu himpunan
peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik
mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasn
internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja
lembaga-lembaga internasional
|
Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu
konvensi (seperti piagam kebebasan transit)
|
8
|
Deklarasi
(deklaration)
|
Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokuman tidak
resmi .deklarasi sebagi traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tbuh
ketentuan traktat dan sebagi dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran
pada traktat atau konvensi
|
Deklarasi
sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal kurang penting
|
9
|
Modus vivendi
|
Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional ynag bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih
permanen terinci dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi
|
|
10
|
Pertukaran nota
|
Yaitu metode tidak resmi tetapi akhir-akhir ini banyak digunkan .biasanya
pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat
bersifat multilaterla
|
Akibat pertkuran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka
|
D.TAHAP-TAHAP PEMBUATAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
·
Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakn perjanjian tahap pertama
antara pihak /negara tentang objek
tertentu .sebelumnya belum pernah didakan perjanian .oleh karena itu ,diadakan
perjanjian .oleh karena itu ,diadakan penjajakan terlebih dahulu atau
pembicaraan pendahuluan oleh nmasing-masing pihak yang berkepentingan .dalam
melaksanakan negosiasi ,suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat
menunjukkan surat kuasa penuh (full powers ).selain mereka hal ini juga dapat
dilakukakn oleh kepal negara kepala pemerintahan ,menteri luar negeri atau duta
besar .
·
Penandatangan (signature)
Lazimnya,penandatngan dilakukan oleh para menteri
luar negeri (menlu) atau kepal pemerintahan .untuk perundingan yang bersifat
multilateral ,penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara kecuali jika ditentukan lain .namun
demikian ,perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing negaranay
·
Pengesahan (fatification)
suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan
syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya
.penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus
dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.
ini dinbamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat
dibedakan sebagai berikut :
a. Ratifikasi
oleh badan eksekutif .sitem ini biasa dilakukan raja-raja absoult dan
pemerintahan otoriter
b. Ratifikasi oleh badan legislatif.sistem
ini jarang digunakan .
c. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah
).sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif
sama-sama menentukan dalam suatu proses
ratifikasi
Konvensi wina (tahun 1969 )bpasal 24 menyebutkan
bahwa mulia berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagi berikut :
a. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah
perjanjian tersebut .
b. Pada saat peserta perjanjian mengikat diri
pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya .
Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat
diberiakan dengan berbagia cara tergantung pada persetujuan mereka .misalnya
dengan penandatangan ,ratifikasi pernyataan turut serta ataupun pernyataan
menerima (acceptence) dan dapat
juga dengan cara pertukaran naskah yang
sudah di tandatangani .