-->

PERJANJIAN INTERNASIONAL.


A.PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Hubungan internasional yang merupakan hubungan antarnegara pada dsarnya adalah  hubungan hukum .ini berarti hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban anatrsubjek hukum (negara) yang saling berhubungan .dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan  defacto tetap (konsoler)  sampai pad akhirnya berupa  de jure penuh (perwakilan diplomatik ) yang bersfat bilateral .

Seperti halnya pengertian hukum ,politik, dan ilmu-ilmu sosial lainnya ,pengertian perjanjian internasional pun sangat beragam . berikut ini bebrapa pengertian ynag dikemukakan oleh para  ahli .

·         Prof Dr.mochtar kusumatmadja ,sh.m
Perjanjian internasional adalah perjanjian yan g diadakan antarbangsa ynag bertujuan untuk menciptakn akibat-akibat hukum tertentu .

·         Oppenheimer –lauterpacht
Perjanjian adalh suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkanhak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadaknnya .

·         G.schwarzenberger
Perjanian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban –kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional .perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral .subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negar-negara

·         Konfrensi wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakn akibat-akibat hukum tertentu .tegasnya ,perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subjek  hukum internasional .


B.PENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas

·         Menurut subjeknya
a.       Perjanjian antar negar yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional
b.      Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasionl lainnya seperti antara organisasi internasional tahta suci (vatikan )dengan organisasi uni eropa
c.       Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional sealin negra seperti antar suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya .contoh:kerja sama ASEAN dan Uni eropa

·         Menurut isinya
a.       Segi politis seperti pakta pertahanan dan pakta perdamainan .Contoh :Nato , ANZUs dan SEATO.
b.      Segi ekonomi seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan .contoh : CGI,IMF,IBRD dan sebaginya
c.       Segi hukum seperti status kewarnegaraan (indonesia-RRC) ekstradisi dan sebagainya
d.      Segi batas wilayah seperti laut teritorial ,batas alam daratan dan sebagainya
e.       Segi kesehatan seperti masalah karantina ,pemaggulangan penyakit aids dan sebagainnya .


·         Menurut proses /tahapan pembentukannya
a.       Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan ,penandatngan dan ratifikasi
b.      Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakn )kata persetujuan (agreement).
·         Menurut fungsinya
a.       perjanjian yang membentuk hukum  (law making treaties )yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan –ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyrakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral )
b.      perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajibn bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral


C.ISTILAH-ISTILAH LAIN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pemberian berbagi istilah perjanjian internasional (traktat)didasarkan pad tingkat pentingnya suatu perjamjian inter5nasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan  perjanjian.

NO
NAMA
URAIAN
KETERANAGAN
1
Traktat
(treaty)
Yaitu perjanjian paling formal persetujuan dari dua negara atau lebih
Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi
2
Konvensi
(convention)
Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi
Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
3
Protkol
protocol
Yaitu persetujuana tidak resmi dan pad umumnya tidak dibuat oleh negara
Mengatur maslah –masalah tambahan sperti penafsiran klausal-klausal tertentu
4
Persetujuan
(agreement)
Yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
Persetujuan tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi
5
Perikatan
arrangement
Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara
Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi
6
Proses verbal
Yaitu catatan-catatan atau ringksan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konfrensi  diplmatik atau catatan suatu pemufakatan
Proses verbal tidak diratifikasi
7
Piagam statute
Yitu himpunan peraturan  yang ditetapkan  oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasn internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional
Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit)
8
Deklarasi
(deklaration)
Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokuman tidak resmi .deklarasi sebagi traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tbuh ketentuan traktat dan sebagi dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi
Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal kurang penting



9
Modus vivendi
Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional  ynag bersifat sementara sampai  berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen terinci dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi

10
Pertukaran nota
Yaitu metode tidak resmi tetapi akhir-akhir ini banyak digunkan .biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilaterla
Akibat pertkuran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka

D.TAHAP-TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

·        Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakn perjanjian tahap pertama antara pihak /negara  tentang objek tertentu .sebelumnya belum pernah didakan perjanian .oleh karena itu ,diadakan perjanjian .oleh karena itu ,diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh nmasing-masing pihak yang berkepentingan .dalam melaksanakan negosiasi ,suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers ).selain mereka hal ini juga dapat dilakukakn oleh kepal negara kepala pemerintahan ,menteri luar negeri atau duta besar .

·         Penandatangan (signature)
Lazimnya,penandatngan dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau kepal pemerintahan .untuk perundingan yang bersifat multilateral ,penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara kecuali jika ditentukan lain .namun demikian ,perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing negaranay

·         Pengesahan (fatification)
suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya .penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.  ini dinbamakan ratifikasi.     

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan  sebagai berikut :

a.       Ratifikasi  oleh badan eksekutif .sitem ini biasa dilakukan raja-raja absoult dan pemerintahan otoriter
b.      Ratifikasi oleh badan legislatif.sistem ini jarang digunakan .
c.       Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah ).sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan  dalam suatu proses ratifikasi

Konvensi wina (tahun 1969 )bpasal 24 menyebutkan bahwa mulia berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagi berikut :


a.       Pada saat sesuai  dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut .

b.      Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya .


Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberiakan dengan berbagia cara tergantung pada persetujuan mereka .misalnya dengan penandatangan ,ratifikasi pernyataan turut serta ataupun pernyataan menerima  (acceptence) dan dapat juga  dengan cara pertukaran naskah yang sudah di tandatangani .

Related Posts

Subscribe Our Newsletter