BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Badan Usaha di definisikan
sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi
untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten
Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Sedangkan
Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa bentuk badan usaha
antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa perbedaan badan usaha dengan perusahaan ?
b. Bentuk-bentuk badan usaha.
c. Bentuk-bentuk badan usaha milik swasta (BUMS)
d. Bentuk-bentuk badan usaha milik negara (BUMN)
e. Bentuk-bentuk badan usaha campuran
f. Maksud
dan tujuan pendirian BUMN dan BUMD
1.3
Manfaat
Mahasiswa dapat lebih
mengetahui lagi tentang badan usaha dan mengetahui perbedaan badan usaha dengan
perusahaan. Mahasiswa juga tau perbedaan BUMN DAN BUMS
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan usaha dan Perusahaan.
Badan
Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola
faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.Pengertian lain Badan usaha
dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari keuntungan.Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain
untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Ada
beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha
campuran.
2.2
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
2.2.1 Badan
Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu
1.
Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta.
2.
Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan
usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4.
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang
modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
2.2.2 Badan
usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai
berikut
1. Perusahaan
perseorangan
2. Persekutuan
firma
3. Persekutuan
komanditer
4. Perseroan
terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
2.2.3 Badan
Usaha menurut jenis usahanya dapat
digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai
berikut:
a. Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan
mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
b. Badan
Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan
mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya.
Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
c. Badan
usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa)
untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai
toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
d. Badan
Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah
menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan
tahu/tempe, dan lain-lain.
e. Badan
Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa
berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang
hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan
laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
2.3. Bentuk-Bentuk BUMS
2.3.1 Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan
yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha perseorangan). Pengusaha
perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur unutk membantu kegiatan
operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak menggambarkan kepemilikan
karena wajib membayar sendiri semua utang akibat akibat pinjaman, namun tidak
perlu membagi laba kepada kreditur yang memberi pinjaman. Toko/warung, rumah
makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy adalah beberapa contoh usaha
perseorangan. Pengelolaan perusahaan perseorangan langsung ditangani sendiri
oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan perseorangan yang akhirnya dapat
berkembang menjadi perusahaan besar dan berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT.
Perusahaan perseorangan memilki kebaikan dan kelemahan.
2.3.2 Persekutuan
firma (Fa)
Firma
dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
2.3.3 Persekutuan
Komanditer (CV/ Commanditaire Vennotschop)
Persekutuan komanditer biasanya didirikan
dengan akta dan harus Didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan
hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Berdasarkan perkembangannya,
bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1. Persekutuan
komanditer murni
Bentuk
ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
2. Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk
ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menjadi sekutu komanditer.
3. Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya
saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
2.3.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga
Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Pembagian perseroan
terbatas :
a. PT
terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas
yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). adi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham
perusahaan tersebut.
b. PT
tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak
dijual kepada umum.
c.
PT kosong
Perseroan terbatas
kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak
ada kegiatannya
2.3.5
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
2.3.6 Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
2.4
Bentuk-Bentuk BUMN
2.4.1 Perusahaan Perseroan
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan
Ciri-ciri Persero adalah
sebagai berikut:
Ø Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Ø Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Ø Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
Ø Modalnya
berbentuk saham
Ø Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Ø Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Ø Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Ø Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya
sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
Ø RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Ø Dipimpin
oleh direksi
Ø Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Ø Tidak
mendapat fasilitas negara
Ø Tujuan
utama memperoleh keuntungan
Ø Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
Ø Pegawainya
berstatus pegawai Negeri
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi
Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun
2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan
ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia
Airways(GIA).
2.4.2 Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan
antara lain sebagai berikut:
Ø memberikan
pelayanan kepada masyarakat
Ø merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
Ø dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
Ø status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan
(Perjan):
Ø Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Ø Perusahaan
Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
2.4.3
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
Ø Melayani
kepentingan masyarakat umum.
Ø Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
Ø Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Ø Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Ø Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
Ø Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka.
2.5 Bentuk-bentuk
Badan Usaha Campuran
2.5.1 Join Venture
Adalah
bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara
menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi ekonomi kekuatan yang lebih
kuat.
2.5.2
Trust
Adalah
gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan
usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.
2.5.3
Holding Company
Penggabungan badan
usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
2.6 Maksud
dan Tujuan pendirian BUMN dan BUMD
BUMN
didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
1.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN
diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus
memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dn
membantu penerimaan keuangan negara.
2.
Meyelenggarakan kepetingan umum berupa
penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak.
3.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Tujuan
Sedangkan BUMD ikut
serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan
ekonomi daerah yang bersangkutan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi
yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.
Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis
dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan mencari keuntungan
Badan
usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai
berikut:
1.
Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta.
2.
Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan
usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4. Badan
Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan
sebagian lagi bersal dari pemerintah.
3.2
Saran
Agar mahasiswa lebih mengetahui lebih banyak tentang badan usaha
dan mengetahui jenis badan usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
Maaf jika ada kesalahan namanya juga kita manusia biasa. dan semoga bermamfaat.............