-->

Artikel Faktor Yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian



Faktor Yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian
            Faktor yang berpengaruh terhadap alih fungsi lahan pertanian seperti di atas kiranya dapat dikelompokkan menjadi 10 faktor penting yang sering terjadi di suatu wilayah antara lain:
1.            Faktor Ekonomi
            Pendapatan hasil pertanian (terutama padi) masih jauh lebih rendah, karena kalah bersaing dengan yang lain (terutama non pertanian)seperti usaha industry dan perumahan dll. Hal inilah yang mendorong mereka tertarik pada usaha lain di luar pertanian seraya berpengharapan pendapatannya mudah meningkat (walaupun belum tentu karena mayoritas ketrampilannya masih minim) dengan mengganti lahan pertanian (sawah) menjadi lahan non pertanian.
2.            Faktor Demografi
            Dengan semakin bertambahnya penduduk (keturunan), berarti generasi baru memerlukan tempat hidup (tanah) untuk usaha yang diambil dari lahan milik generasi tua atau tanah Negara. Hal ini jelas akan menyempitkan/mengurangi luas tanah secara cuma-cuma disamping adanya keinginan generasi berikutnya merubah lahan pertanian yang sudah ada.
3.            Faktor Pendidikan dan IPTEKS
            Dengan minimya pendidikan karakter (mental baja terhadap setiap usaha yang diinginkan) dan minimnya IPTEKS yang dimiliki mayoritas rakyat Indonesia, maka sering terjadinya sebagian masyarakat cenderung mengambil jalan pintas dalam mengatasi masalah seperti usaha seadanya (mengeksploitasi lahan pertanian hingga tidak produktif/rusak, menjual tanah, merubah lahan pertanian ke non pertania)tanpa memikirkan dampak untung dan ruginya, sehingga manakala terjadi masalah maka kerugian yang di dapat (menderita).
4.            Faktor Sosial dan Politik
Faktor sosial yang merupakan pendorong alih fungsi lahan antara lain: perubahan perilaku, konversi dan pemecahan lahan, sedangkan sebagai penghambat alih fungsi lahan adalah hubungan pemilik lahan dengan lahan dan penggarap. Faktor politik dapat dilihat dari dinamika perkembangan masyarakat sebagai efek adanya otonomi daerah dan dinamika perkembangan masyarakat dunia , tentunya ingin menuntut hak pengelolaan tanah yang lebih luas dan nyata (mandiri), sehingga disini dapat timbul keinginan adanya upaya perubahan tanah pertanian (alih fungsi lahan pertanian).

5.            Perubahan Perilaku
Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (alat komunikasi, transportasi, informasi radio, tayangan TV, berita teman dll) yang pernah diketahui/dilihat sebagian besar masyarakat (petani) dapat berpengaruh terhadap perubahan sikap yang berlebihan. Misalnya melihat orang yang bekerja kantoran kelihatan lebih enak, cakep dan penghasilan tinggi dibanding kerja sebagai petani nampak lusuh, kotor, sengsara, tidak keren, terasing dan penghasilannya rendah, terimanya penghasilan tidak rutin (nunggu beberapa waktu/musim panen)dll.
6.            Konversi dan pembagian lahan pertanian
            Keinginan untuk mengadakan konversi dan pembagian lahan pertanian dapat menyebabkan terjadinya perubahan hak kepemilikan tanah atau hak pengelolaan tanah, sehingga yang terjadi dapat berubahnya lahan pertanian menjadi non pertanian atau pengurangan (penyempitan) lahan pertanian.
7.            Hubungan pemilik lahan dengan lahan dan penggarap
Hubungan pemilik lahan dengan lahan dan penggarap dalam konteksnya adalah pemilik lahan merasa lahannya sebagai warisan dari orang tuanya, wahana berbagi rasa dengan penggarapnya, sehingga lahan tersebut perlu dipertahankan walaupun dengan resiko nilainya semakin menurun jika tidak ada upaya pengelolaan yang bagus (tidak ramah lingkungan) akibatnya kondisi lahan terus merosot bahkan terjadi kerusakan.
8.            Otonomi Daerah dan Perkembangan Masyarakat Dunia
Adanya kebijakan otonomi daerah menuntut pemerintah daerah dan masyarakatnya agar lebih luas dan mandiri dalam setiap pengelolaan potensi daerah (tidak terkecuali pemanfaatan lahan pertanian). Hal ini jelas menuntut adanya konsekwensi perubahan tentang status kepemilikan maupun pengelolaan tanah pertanian yang ujungnya tentunya ingin mengadakan upaya mengalihkan fungsi lahan pertanian (sawah), walaupun harus melalui konflik/ketegangan dengan berbagai fihak.
9.            Faktor Kelembagaan
Kelembagaan petani seperti Himpunan Kerukunan Tani (HKTI), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dll terasa belum mempunyai kekuatan dan peran yang mantap terhadap anggotanya maupun dalam hubungannya dengan pihak pemerintah, maupun pihak lain yang terkait. Misalnya terjadi oleh adanya masalah internal (primordial) seperti anggota (pengurus ) yang beragam (pengurusnya beragam latar belakang, maupun sebagian besar anggotanya miskin) serta tidak dapat berkomitmen dalam persatuan demi kemajuan organisasi dan anggotanya, dengan lebih banyak mementingkan pribadi/golongannya, sehingga yang terjadi melemahkan kekuatan organisasi atau lemah dalam posisi tawar terutama dengan pemerintah sebagai mitra kerjanya lebih-lebih seharusnya dapat menjadi orangtuanya. Padahal pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan sekaligus  kemajuan organisasi ini. Posisi tawar yang dimaksud salah satunya menyangkut pengendalian kestabilan harga bahan pangan (makanan pokok misal beras). Setiap ada gejolak kenaikan harga sembako, maka para konsumennya mengeluh karena menurutnya akan menyebabkan kenaikan harga barang/kebutuhan lainnya sehingga menyebabkan pengeluaran biayanya semakin tinggi.

10.        Faktor Instrumen Hukum dan Penegakannya
            Sebenarnya telah banyak instrument hukum yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mengendalikan atau menghambat laju terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Secara kongkrit UU yang dimaksud telah terbit diawali ketika bangsa Indonesia belum lama merdeka, yakni: Undang-Undang yang menyangkut keagrariaan No.5/1960 tentang Pertaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur kepemilikan lahan (land reform, lahan ingendom dll) maupun untuk mengelolanya baik oleh Negara dan warganya; UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem; UU No.41/2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Tentunya UU tsb harus benar-benar dapat mengatur pembangunan ekonomi (industry) yang tetap berbasis produksi pertanian.

Daftar Pustaka

Nyak Ilham, Yusman Syauki, Supeno Friyatno. 2010  Perkembangan dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Konversi Lahan Sawah Serta Dampak Ekonominya. Puslitbang Sosek Pertanian Bogor dan Dep.Ilmu-Ilmu Sosek Pertanian IPB Bogor.
 

Related Posts

Subscribe Our Newsletter